dejadream.com – Masalah sengketa tanah di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, makin bikin pusing banyak pihak banget. Ada empat Kepala Keluarga (KK) yang sekarang posisinya serba salah dan terancam kehilangan tempat tinggal mereka, sedih banget. Kalau dilihat dari kacamata hukum, meja hijau memang udah nentuin hasil akhirnya, tapi kalau dari sudut pandang kemanusiaan, urusannya jelas belum kelar gitu aja.
Read More : Bupati Gianyar Tinjau Lokasi Kebakaran Pura Dalem Ubud, Begini Faktanya!
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar sendiri berada di posisi yang cukup sulit. Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, secara terbuka mengakui kalau jajaran pemerintah daerah nggak punya celah buat mengintervensi atau mengubah keputusan hukum yang ada. Perkara sengketa lahan ini sudah ketok palu dan mengantongi kekuatan hukum tetap sampai tingkat Mahkamah Agung (MA). Artinya, jalur hukum formal memang sudah benar-benar tertutup rapat bagi warga.
Lilitan Masalah Warga Kurang Mampu dan Status Adat
Meski secara legalitas Pemkab Gianyar nggak bisa berkutik, Mahayastra menegaskan kalau pemerintah daerah nggak bakal tinggal diam begitu saja melihat warganya terlantar. Pendekatan yang diambil kini murni berlandaskan rasa kemanusiaan, mengingat empat KK yang terdampak merupakan warga asli Gianyar yang wajib mendapatkan pengayoman. Bagaimanapun juga, negara punya tanggung jawab moral agar warga negaranya tidak kehilangan tempat berteduh.
Kondisi di lapangan ternyata jauh lebih kompleks dari sekadar kekalahan di meja pengadilan. Perbekel Batuan, Ari Anggara, membeberkan kalau keempat keluarga tersebut memang masuk dalam kategori warga kurang mampu. Di dalam rumah-rumah tersebut, terdapat lansia, anak-anak yatim, hingga anggota keluarga yang menderita penyakit menahun.
Situasi makin memprihatinkan karena dari empat KK tersebut. Cuma satu keluarga yang tercatat aktif sebagai krama atau anggota Desa Adat Batuan (tedun). Sementara tiga keluarga sisanya tidak memiliki keanggotaan adat setempat, sehingga mereka makin minim perlindungan sosial berbasis kearifan lokal.
Upaya kekeluargaan sebenarnya bukan barang baru bagi Pemerintah Desa Batuan. Ari Anggara menyebutkan kalau langkah mediasi sudah diusahakan sejak tahun 2022. Jauh sebelum berkas perkara resmi masuk ke pengadilan pada tahun 2023. Sayangnya, proses mediasi kala itu menemui jalan buntu sampai akhirnya perselisihan bergulir ke ranah hukum formal yang berujung pada eksekusi lahan.
baca juga:Efek Cuaca! Jalan Jebol Di Jalur Selat-muncan Gianyar, Ganggu Akses Pariwisata!
Berburu Solusi Kemanusiaan Bersama Gubernur Bali
Melihat kerumitan yang ada, Pemdes Batuan sebenarnya sudah pasang badan dan siap menyalurkan bantuan berupa program bedah rumah untuk meringankan beban para korban. Tapi, program ini langsung membentur tembok tebal karena syarat utamanya adalah kepemilikan lahan alternatif. Masalah utamanya, keempat KK tersebut sama sekali nggak punya sebidang tanah pun di tempat lain. Bantuan bangunan tentu jadi tidak berguna kalau lahan buat mendirikannya saja tidak tersedia sama sekali.
Guna mengurai benang kusut ini, Mahayastra sudah melaporkan kondisi darurat sosial tersebut kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Rencananya, bakal digelar pertemuan khusus di rumah jabatan Jayasaba untuk merumuskan formula solusi yang paling pas. Walaupun jadwal resminya masih dalam tahap cocok-cocokin agenda, pertemuan ini diharapkan bisa nemuin jalan keluar yang santuy dan adil tanpa nabrak aturan hukum yang ada, ya kan.
Kasus di Desa Batuan ini jadi cermin banget betapa tegasnya aturan hukum kadang tabrakan keras sama realitas sosial di lapangan. Keputusan pengadilan memang wajib dihormati dan dijalani, tapi nasib kelompok rentan kayak lansia, penderita sakit menahun. Dan anak yatim yang terancam tunawisma jelas gak boleh dicuekin gitu aja sama pemangku kebijakan.