Dejadream.com – Ribuan tabung elpiji berbagai ukuran yang sebelumnya disita dalam kasus pengoplosan tabung gas di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu, Sukawati, Gianyar, Bali, pada Maret 2025, kembali menuai sorotan. Pasalnya, tabung-tabung tersebut dilaporkan telah dipinjamkan kepada seseorang berinisial TRS yang diduga kuat sebagai pemain oplosan gas di wilayah Gianyar.
Read More : Richeese Factory Gianyar
Kabar ini menimbulkan banyak pertanyaan, sebab barang bukti yang disita seharusnya dilelang atau dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 44 KUHAP. Aturan tersebut jelas melarang praktik pinjam pakai terhadap benda sitaan negara.
Proses Pengambilan Tabung Gas yang Janggal
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa ribuan tabung gas itu diambil pada 3 September 2025. Anehnya, pengambilan tidak dilakukan di Rupbasan, kantor polisi, atau kejaksaan, melainkan di lokasi penitipan yakni SPBE PT Candra Karya Gas, Denpasar Timur. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dalam pengelolaan barang bukti.
Bantahan TRS dan Klaim Perintah Kuasa Hukum
Menanggapi tuduhan tersebut, TRS membantah bahwa dirinya meminjam pakai tabung gas sitaan. Ia mengaku hanya memindahkan tabung-tabung tersebut atas perintah Yogi, yang disebut sebagai kuasa hukum GC, terpidana kasus oplos gas di Kutri. “Saya hanya mengikuti perintah. Untuk lebih jelas, tanyakan langsung ke Yogi,” ujarnya.
Pihak Kejaksaan Beri Penjelasan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, ketika dikonfirmasi pada 22 September 2025, menyatakan belum menerima laporan resmi. Ia meminta agar media menanyakan langsung ke Kejaksaan Negeri Gianyar.
Baca juga: Hutan Jati Mas Gianyar Jadi Lokasi Picnic Pop-up, Hits Di Instagram
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, menegaskan bahwa tabung gas sitaan negara tidak ada istilah pinjam pakai. Menurutnya, tabung-tabung tersebut kini masih menunggu proses lelang. “Semua barang bukti sudah dinilai dan tinggal menunggu pengumuman lelang. Hasilnya nanti akan masuk ke kas negara,” jelasnya.
Tabung Gas Sitaan Diduga Lenyap
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan ribuan tabung gas tersebut sudah tidak berada di tempat penitipan SPBE. Dari data yang ada, barang sitaan meliputi 1.682 tabung elpiji 3 kg, 138 tabung 12 kg biru, 490 tabung 12 kg pink, dan 97 tabung 50 kg. Kini, semuanya dilaporkan tidak lagi berada di lokasi semula.
Kasus Pengoplosan Gas di Gianyar
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri pada Maret 2025 di gudang pengoplosan gas subsidi di Kutri. Dalam operasi itu, ribuan tabung gas serta enam unit kendaraan truk dan pickup disita. Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Gung Candra (GC) yang divonis satu tahun penjara, sementara tiga lainnya hanya dihukum delapan bulan.
Dugaan hilangnya ribuan tabung gas sitaan negara ini memunculkan sorotan tajam terhadap penegakan hukum di Gianyar. Publik kini menunggu transparansi aparat penegak hukum dalam memastikan bahwa seluruh barang bukti benar-benar diproses sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.