Motor Komang Juli Raib di Ubud, Aksi Pelaku Terekam CCTV dan Dijual Murah Rp4 Juta!

Komang Juli

dejadream.com – Kasus pencurian sepeda motor kembali menghebohkan masyarakat Ubud, Gianyar. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus kriminal yang kerap terjadi di wilayah wisata populer tersebut. Seorang perempuan bernama Ni Komang Juli Saptarina menjadi korban setelah motor Honda Scoopy miliknya raib saat diparkir di depan sebuah restoran.

Read More : Gianyar

Aksi pelaku yang terekam CCTV sontak membuat masyarakat was-was, sekaligus menjadi bukti penting bagi pihak kepolisian untuk menelusuri jejak pelaku. Kejadian ini sempat viral di media sosial karena dianggap mencoreng citra Ubud yang dikenal sebagai kawasan seni dan budaya, sekaligus destinasi wisata internasional. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku yang ternyata seorang residivis.

Kronologi Pencurian Motor di Ubud

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 17.20 WITA di kawasan Banjar Tebesaya, Desa Peliatan, Kecamatan Ubud. Saat itu, korban memarkir motornya di depan salah satu restoran. Tidak lama kemudian, motor tersebut hilang.

Dari rekaman CCTV, terlihat jelas seorang pria tidak dikenal membawa kabur motor Scoopy milik korban. Hal ini kemudian menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Ubud untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Identitas Pelaku Terungkap

Setelah melakukan olah TKP dan pengumpulan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FK, pria asal Kota Bima, NTB. FK bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia merupakan residivis curanmor yang sebelumnya juga pernah ditangkap Polsek Ubud.

Hanya butuh waktu singkat, polisi berhasil menangkap pelaku pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di sebuah kos-kosan di Desa Samplangan, Kecamatan Gianyar.

Motor Curian Dijual Seharga Rp4,2 Juta

Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Motor curian tersebut ternyata telah dijual kepada seseorang berinisial TM di wilayah Pecatu dengan harga Rp4.250.000. Polisi kemudian bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti, termasuk motor Scoopy yang sudah berpindah tangan.

Selain motor, polisi juga menyita barang-barang yang digunakan pelaku saat beraksi, seperti jaket, celana panjang, topi, dan kacamata.

Baca juga: Pura Dalem Sakenan Serangan Kini Lebih Mudah Dijangkau Turis Sehari

Ancaman Hukuman untuk Pelaku

Atas perbuatannya, FK dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak kriminal di wilayah Ubud.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir.