Cegah Krisis Air, DPRD Gianyar Godok Perda Perlindungan Air Bawah Tanah!

DPRD Gianyar

dejadream.com – Bapemperda DPRD Gianyar, Bali, mulai membahas naskah akademik serta kerangka acuan program Perda Inisiatif tentang Perlindungan Air Bawah Tanah (ABT). Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 3 September 2025. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, bersama anggota dewan serta perwakilan dari Dinas PUPR Gianyar dan PDAM.

Read More : Kuliner Gianyar

Menurut Alit Sutarya, kebutuhan akan regulasi terkait ABT sudah sangat mendesak. โ€œKekhawatiran ini sudah dialami masyarakat secara umum, sehingga perlu ada aturan yang menjamin pemanfaatan air bawah tanah berjalan adil serta tidak merusak ekosistem,โ€ ujarnya.

Ketergantungan Tinggi pada Air Bawah Tanah

Data menunjukkan, sekitar 90 persen akomodasi pariwisata di Gianyar menggunakan ABT sebagai sumber utama, sementara cakupan PDAM baru mampu melayani sekitar 35 persen masyarakat. Kondisi ini menimbulkan risiko besar jika tidak ada pengaturan yang jelas.

Selain itu, sekitar 85 persen lembaga subak masih mengandalkan air dari beji (sumber alami) untuk irigasi. Namun, tren menunjukkan sebagian akan mulai beralih ke penggunaan ABT karena meningkatnya kebutuhan.

Pentingnya Perlindungan dan Pengelolaan Berkelanjutan

Dalam rancangan Perda, akan dibahas kondisi geologi, sosial, serta budaya Gianyar yang erat kaitannya dengan air bawah tanah. Sutarya menegaskan, ABT berhubungan langsung dengan saluran irigasi dan karakteristik lingkungan yang harus dijaga.

Pertumbuhan sektor pariwisata dan pemukiman padat membuat kebutuhan air semakin meningkat. Banyak wilayah yang belum terlayani PDAM akhirnya bergantung pada ABT. Oleh karena itu, menurut Sutarya, tata kelola harus mengintegrasikan nilai-nilai Tri Hita Karana agar keberlanjutan ekologi dan sosial tetap terjaga.

Baca juga: Bpbd Gianyar Ingatkan Warga Waspada Banjir Rob Fenomena Bulan Purnama

Dasar Hukum dan Konservasi Lingkungan

Melalui Perda Perlindungan ABT, Gianyar diharapkan memiliki dasar hukum kuat untuk pengelolaan, pengawasan, serta konservasi sumber daya air. Sutarya menambahkan, โ€œPemanfaatan ABT pasti memiliki risiko. Risiko terbesar adalah kerusakan lingkungan yang berdampak pada sumber mata air dan ekosistem dalam tanah.โ€

Rancangan Perda ini dinilai krusial untuk mengantisipasi potensi krisis air di masa depan. Dengan adanya aturan jelas, pengelolaan ABT bisa lebih berkeadilan, berkelanjutan, serta tidak merugikan generasi mendatang.