Dejadream.com – Peran Bale Kertha Adhyaksa yang baru saja diresmikan oleh Gubernur Bali bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali mulai membuahkan hasil nyata. Salah satu contohnya terlihat di Desa Pejeng Kangin, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pada Kamis (5/6/2025). Di sana, Kejaksaan Negeri Gianyar berhasil memediasi dan mendamaikan masyarakat yang terlibat konflik pembagian warisan.
Read More : Kabupaten Gianyar
Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa masyarakat kini memiliki ruang alternatif dalam menyelesaikan sengketa, tanpa harus menempuh jalur persidangan yang panjang, melelahkan, dan menghabiskan biaya.
Peran Jaksa dalam Program “Jaksa Jaga Desa”
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa peran jaksa dalam mendampingi penyelesaian persoalan di desa sangat penting. Hal ini sejalan dengan program “Jaksa Jaga Desa” sebagaimana diatur dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. “Jaksa diharapkan dapat secara maksimal berperan dalam membantu menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, tanpa mengecualikan jenis permasalahan,” ujar Eko, Jumat (6/6/2025).
Dengan adanya peran aktif aparat hukum, penyelesaian masalah bisa dilakukan secara adil, transparan, dan tetap mengedepankan kearifan lokal yang berlaku di masyarakat Bali.
Dukungan dari Prajuru dan Masyarakat Desa
Keberadaan Bale Kertha Adhyaksa mendapat sambutan positif dari Prajuru Adat Pejeng Kangin. Mereka menilai lembaga ini sangat membantu dalam menjaga keharmonisan sosial di desa. Para pihak yang bersengketa pun menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Gianyar. Karena masalah yang berpotensi berlarut-larut dapat selesai dengan damai, tanpa menguras tenaga, waktu, maupun biaya.
Baca juga: Bpbd Gianyar Ingatkan Warga Waspada Banjir Rob Fenomena Bulan Purnama
Harapan untuk Desa-Desa di Gianyar
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Tiarta, menambahkan bahwa setiap permasalahan masyarakat desa memiliki peluang besar untuk diselesaikan melalui Bale Kertha Adhyaksa. Tidak hanya konflik warisan, berbagai sengketa lain pun bisa ditangani melalui mekanisme ini.
Perbekel Pejeng Kangin, Dewa Nyoman Putra, juga menegaskan apresiasinya. Menurutnya, kehadiran jaksa dalam menyelesaikan persoalan hukum mampu menghadirkan ketertiban dan keadilan yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Bale Kertha Adhyaksa menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian masalah hukum tidak selalu harus berakhir di pengadilan. Dengan pendekatan mediasi yang melibatkan aparat hukum, masyarakat desa di Gianyar. Kini memiliki sarana yang lebih cepat, efisien, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan serta keharmonisan.