Demi Dikaruniai Momongan, Pria di Bali Mencuri atas Perintah Dukun dari Facebook

Pria di Bali

Dejadream.com – Seorang Pria di Bali, asal Gianyar nekat melakukan aksi pencurian di sejumlah lokasi demi harapan memiliki keturunan. Pria tersebut bernama Tjok Gede DP (49), warga Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, yang akhirnya ditangkap aparat kepolisian setelah menjalankan serangkaian pencurian atas petunjuk seorang dukun.

Read More : Rapat Paripurna DPRD Gianyar Sahkan Perubahan APBD 2025

Kapolres Bangli, AKBP I Gede Putra, mengungkapkan bahwa motif pencurian ini tergolong tidak biasa. โ€œMotifnya di luar dugaan. Tersangka ingin punya anak, lalu oleh dukunnya diberi petunjuk harus melakukan pencurian,โ€ ujarnya, Senin (26/5/2025).

27 Tahun Menikah Tanpa Momongan

Pelaku diketahui sudah menikah selama 27 tahun, namun belum juga dikaruniai anak. Dalam kondisi putus asa, ia mencoba berbagai cara hingga akhirnya meminta bantuan dukun yang dikenalnya melalui media sosial Facebook. Atas arahan dukun tersebut, ia melakukan sejumlah pencurian di Bangli dan Klungkung. Namun, semua aksinya berakhir ketika polisi berhasil menangkapnya.

Modus Pencurian dengan Berpura-pura Jadi Pembeli

Salah satu aksi pencurian yang dilakukan Tjok Gede terjadi pada 9 Juli 2024 di warung kelontong milik Dewa Ayu Sri Ekantini, Kabupaten Bangli. Dengan berpura-pura menanyakan harga layang-layang, pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil tas berisi uang tunai di meja kasir, lalu melarikan diri dengan sepeda motor. Korban yang sadar kehilangan segera melapor ke polisi hingga akhirnya identitas pelaku terungkap.

Penangkapan dan Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menangkap Tjok Gede DP pada 22 Mei 2025 di wilayah Gianyar. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy, uang tunai Rp530.000, satu unit ponsel Oppo A18, pakaian, sepatu, serta perhiasan emas imitasi.

Lebih mengejutkan lagi, polisi juga menemukan 20 BPKB dan 18 STNK yang diperoleh pelaku dari pencurian di sebuah showroom motor di Klungkung. Menurut pengakuannya, sebagian hasil curian diberikan kepada dukun sebagai syarat agar bisa dikaruniai anak, sedangkan sisanya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Baca juga: Taro Villagers Bangga Jadi Tuan Rumah Tour Keluarga Pembuat Perhiasan

Residivis dengan Motif yang Sama

Ternyata, Tjok Gede bukan pertama kali melakukan kejahatan dengan alasan yang sama. Ia pernah ditangkap Polsek Sukawati, Gianyar, dalam kasus serupa. Motifnya tetap sama,  mengikuti petunjuk dukun agar mendapatkan keturunan.