Dejadream.com – Kejaksaan Negeri Gianyar menerima pelimpahan seorang tersangka berinisial KNP beserta barang bukti dari penyidik Kepolisian Resor Gianyar pada Senin, 8 September 2025. Pelimpahan ini merupakan bagian dari Tahap II dalam penanganan perkara tindak pidana pencurian.
Read More : Pasar Sukawati Gianyar
Berdasarkan informasi dari Kejari Gianyar, Selasa, 9 September 2025. KNP di duga melakukan pencurian di sebuah villa di Jalan Suweta, Ubud, Gianyar, pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana, subsidiar Pasal 362 KUHPidana. Atau Pasal 480 Ke-1 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.
Proses Penelitian Berkas Perkara
Setelah menerima pelimpahan, tim penuntut umum langsung melakukan penelitian menyeluruh. Mulai dari kelengkapan berkas perkara, barang bukti, dan dokumen administrasi yang diserahkan penyidik. Kegiatan serah terima ini dipimpin langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Sabila Anissa Sari.
Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menegaskan bahwa Kejari Gianyar selalu menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menambahkan, โPrinsip kehati-hatian serta penghormatan terhadap hak-hak hukum semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka, selalu menjadi landasan utama.โ
Penahanan Tersangka KNP
Pasca pelimpahan, KNP ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Gianyar. Tujuan penahanan ini adalah untuk menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mencegah kemungkinan terjadinya tindak pidana lain.
โDengan dilaksanakannya pelimpahan Tahap II ini. Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan kesiapan penuh untuk membawa perkara tersebut ke meja persidangan,โ ujar Agus Wirawan Eko Saputro.
Proses ini menjadi bukti bahwa Kejari Gianyar berkomitmen menjaga integritas penegakan hukum, sambil memastikan setiap tersangka mendapatkan hak-hak hukumnya secara adil.
Baca juga: Hutan Jati Mas Gianyar Jadi Lokasi Picnic Pop-up, Hits Di Instagram
Langkah Selanjutnya dalam Proses Persidangan
Setelah pelimpahan Tahap II, Kejaksaan Negeri Gianyar akan mempersiapkan dakwaan resmi untuk dibawa ke meja persidangan. Tim Jaksa Penuntut Umum akan meninjau kembali barang bukti dan berkas perkara untuk memastikan semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur hukum.
Proses ini juga melibatkan koordinasi dengan pihak pengadilan Negeri Gianyar untuk penentuan jadwal sidang. Selama masa persiapan persidangan, tersangka KNP tetap berada di Rutan Kelas IIB Gianyar guna mencegah risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Kejari Gianyar menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara transparan dan profesional, dengan tetap menghormati hak-hak hukum tersangka dan korban. Jadi, diharapkan persidangan nantinya berjalan lancar dan adil bagi semua pihak.