Dejadream.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar resmi menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 700 persen. Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk masyarakat kecil. Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, menegaskan bahwa kenaikan ini khusus ditujukan untuk sektor usaha, seperti hotel dan properti komersial lainnya.
Read More : Gempa Gianyar Bali
“Nilai pajak PBB naik berdasarkan NJOP. Misalnya, hotel bintang lima yang dulu membayar Rp7 juta, kini bisa membayar Rp700 juta. Coba hitung berapa persen kenaikannya,” ujar Mahayastra, Minggu (17/8/2025).
Rakyat Kecil Dapat Perlindungan
Dalam kebijakan ini, tanah pertanian tetap gratis, sementara tanah atau rumah masyarakat juga dirancang agar terbebas pajak pada tahun 2026. “Untuk masyarakat tidak naik, pengalinya hanya 20 persen, dan tahun 2026 gratis. Rancangannya sedang dibuat. Intinya, Gianyar adalah satu-satunya daerah yang kenaikan PBB-nya berpihak pada rakyat,” jelas Mahayastra.
Politikus PDIP asal Kecamatan Payangan itu menambahkan, langkah ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah pada rakyat kecil. Mulai tahun ini, arah kebijakan sudah disiapkan sehingga pada 2026, rumah masyarakat benar-benar bebas pajak.
Target PAD Tetap Optimistis
Meski memberikan keringanan bagi rakyat, Mahayastra memastikan pendapatan asli daerah (PAD) tetap meningkat. Target PAD dari PBB-P2 naik dari Rp18 miliar menjadi Rp30 miliar, dan ke depan ditargetkan mencapai Rp80 miliar.
“Kenaikan nilai pajak unit usaha itu akan menutup subsidi silang. Jadi meskipun rumah rakyat gratis, pendapatan daerah tetap terjaga,” tegasnya.
Baca juga: Bpbd Gianyar Ingatkan Warga Waspada Banjir Rob Fenomena Bulan Purnama
Semangat Kemerdekaan sebagai Dasar Kebijakan
Menurut Mahayastra, kebijakan ini lahir dari semangat memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80. Ia menilai, tugas bangsa saat ini bukan lagi merebut kemerdekaan, melainkan mengisinya dengan langkah nyata yang berpihak kepada rakyat. “HUT Kemerdekaan ini menjadi spirit kita untuk membangun. Mengisi kemerdekaan itu butuh perjalanan panjang dan perjuangan bersama,” ujarnya.
Dampak Kenaikan PBB-P2 bagi Pengusaha dan Masyarakat
Kebijakan kenaikan PBB-P2 di Gianyar membawa dampak yang berbeda antara pengusaha dan masyarakat. Para pengusaha, khususnya di sektor pariwisata seperti hotel dan restoran, harus menanggung beban pajak lebih besar. Hal ini diharapkan menjadi kontribusi nyata mereka terhadap pembangunan daerah.
Sementara itu, masyarakat justru merasakan manfaat dari kebijakan ini. Tanah pertanian digratiskan, dan rumah tinggal masyarakat akan dibebaskan pajak pada tahun 2026. Dengan begitu, rakyat kecil tidak terbebani biaya tambahan, bahkan mendapat kepastian perlindungan dari pemerintah daerah.
Langkah ini menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan melalui PAD dan perlindungan hak masyarakat. Pemerintah menilai sistem subsidi silang ini adil, karena pengusaha dengan kemampuan finansial lebih besar ikut menanggung beban demi kesejahteraan bersama.