Mediasi Sengketa Proyek di Ubud Berhasil, PN Gianyar Tekankan Jalur Damai

Sengketa proyek

Dejadream.com – Sengketa proyek pembangunan di Ubud yang sempat mengemuka di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar akhirnya menemukan titik akhir. Melalui jalur mediasi, perselisihan yang melibatkan Penggugat ARI dan Tergugat DS, Direktur PT. BI, berhasil diselesaikan secara damai.

Read More : Hasil Liga 1 Arema FC vs Persebaya 1-1, Ernando Ari dkk Tertahan di Gianyar

Proses ini difasilitasi oleh mediator pengadilan, Farrij Odie Wibowo, S.H., M.H., yang memainkan peran penting mempertemukan kepentingan kedua belah pihak. Kasus ini bermula dari klaim wanprestasi terkait pembayaran proyek bernilai miliaran rupiah.

Gugatan resmi sudah terdaftar di PN Gianyar dan siap berlanjut ke tahap pembuktian. Namun, sebelum sidang masuk lebih jauh, majelis hakim mendorong agar kedua belah pihak mengikuti mekanisme mediasi, sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Proses Mediasi Berjalan Lancar

Mediasi berlangsung dengan penuh kehati-hatian. Farrij Odie Wibowo berhasil membangun suasana musyawarah yang kondusif, sehingga kedua belah pihak dapat berdiskusi secara terbuka. Hasilnya, tercapai kesepakatan damai yang menguntungkan semua pihak. Gugatan resmi pun tidak lagi diteruskan, dan hubungan antara penggugat serta tergugat diharapkan bisa kembali pulih seperti semula.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pengadilan tidak semata-mata menjadi tempat mencari kepastian hukum, tetapi juga sarana membangun jembatan perdamaian. Mediasi menegaskan adanya nilai tambah dalam sistem peradilan, yakni menghadirkan solusi yang lebih substansial bagi masyarakat.

Peran Penting Mediasi dalam Sistem Peradilan

PN Gianyar menegaskan komitmennya untuk terus memaksimalkan fungsi mediasi dalam setiap perkara perdata. Prinsip peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat tercermin melalui jalur damai ini. Dengan kata lain, mediasi bukan hanya mengurangi beban perkara di pengadilan, tetapi juga menghadirkan keadilan yang lebih bermakna.

Langkah ini juga membuktikan bahwa jalur mediasi sejalan dengan kebutuhan masyarakat modern yang mengutamakan penyelesaian cepat tanpa harus melewati proses sidang panjang dan melelahkan. Lebih jauh, pendekatan damai ini juga mampu menjaga hubungan baik antarpihak, yang sering kali hancur akibat proses litigasi formal.

Baca juga: Puluhan Turis Amatir Selfie Bareng Gajah Safari Gianyar Dapat Kiriman Cetak Gratis

Bukti Nyata Harmoni Sosial

Keberhasilan penyelesaian perkara proyek pembangunan di Ubud lewat mediasi menjadi contoh nyata bahwa jalur damai mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga harmoni sosial. Hal ini tentu sesuai dengan harapan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu menghadirkan keadilan yang bukan hanya tertulis di atas kertas, melainkan terasa nyata di kehidupan sehari-hari.

Dengan semakin ditegakkannya mediasi sebagai sarana utama penyelesaian sengketa, diharapkan masyarakat makin percaya bahwa pengadilan bukan hanya tempat putusan dijatuhkan, melainkan juga ruang rekonsiliasi yang menjunjung tinggi semangat musyawarah dan perdamaian.