Tertangkap! Polres Gianyar Ungkap 21 Kasus Kriminal Sekaligus, Termasuk 13 Curanmor!

Polres Gianyar

Dejadream.com – Polres Gianyar bersama jajaran Polsek kembali menunjukkan keseriusannya dalam menindak kejahatan. Melalui pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2025 sepanjang bulan Agustus, polisi berhasil mengungkap 21 kasus kriminal di wilayah hukum Gianyar. Rangkaian kasus ini mencakup pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian ringan, hingga kasus pengeroyokan.

Read More : Sosialisasi Pelayanan Adminduk Digital di Gianyar, Langkah Nyata Menuju Administrasi Modern

Rilis resmi dilakukan oleh Kapolres Gianyar AKBP Chandra C Kesuma pada Rabu (28/8) di Ruang Rapat Utama Catur Prasetya Polres Gianyar. Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan pentingnya operasi rutin demi menjaga situasi kondusif di masyarakat.

Curanmor Jadi Kasus Dominan

Dari 21 kasus yang berhasil diungkap, 13 di antaranya merupakan kasus curanmor. Angka ini menunjukkan bahwa tindak pidana pencurian kendaraan bermotor masih mendominasi dan menjadi kerawanan utama masyarakat.

โ€œLebih dari separuh kasus kriminal yang terungkap adalah curanmor. Kami akan terus meningkatkan patroli, penindakan, dan pencegahan agar masyarakat merasa lebih aman,โ€ ungkap AKBP Chandra didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Guruh Firmansyah, Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, serta Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Selain curanmor, polisi juga mencatat dua kasus pencurian dengan pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan, empat kasus pencurian ringan, serta satu kasus pengeroyokan.

Puluhan Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Dalam operasi ini, sebanyak 26 tersangka berhasil diamankan. Mayoritas merupakan laki-laki dewasa yang terlibat langsung dalam aksi kriminal. Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya, antara lain:

  • Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
  • Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
  • Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
  • Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti. Di antaranya 27 unit sepeda motor, 2 unit mobil, senjata tajam, helm, jaket, uang tunai, telepon genggam, perhiasan, mesin bor, mesin las, hingga gulungan kabel. Barang-barang ini diyakini digunakan maupun hasil dari tindak kriminal.

Baca juga: Foto: Safari Day Gianyar, Anak Cekikikan Lihat Harimau Dari Dekat

Komitmen Polres Gianyar Menjaga Keamanan

Kapolres Gianyar menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal. โ€œPengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap aksi kriminal yang meresahkan warga,โ€ tegas AKBP Chandra.  Dengan hasil ini, Polres Gianyar berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dan mendukung langkah kepolisian dalam menjaga kondusivitas wilayah.