Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Bali, Pendatang Kena Denda 100 Kg Beras dan Biaya Pecaruan

bali

dejadream.com– Urusan membuang sampah sembarangan di wilayah Bali akhirnya berbuntut panjang. Seorang warga pendatang di Desa Adat Kemenuh, Kecamatan Sukawati, Gianyar, terpaksa gigit jari setelah ketahuan membuang sampah seenaknya. Aksi nekat ini langsung diseret ke jalur hukum adat oleh warga setempat yang sudah hilang kesabaran. Sanksi yang dijatuhkan jelas tidak ringan. Si pelaku diwajibkan menyerahkan denda fisik berupa 100 kilogram beras.

Read More : Biar Anak Tumbuh Maksimal, Gianyar dan Bali Serius Garap PAUD HI

Tidak berhenti di situ, seluruh pengeluaran untuk menggelar upacara pembersihan lingkungan secara spiritual. Yaitu Caru Eka Sata, juga dibebankan sepenuhnya ke dompet pelaku. Kalau yang bersangkutan bukan umat Hindu, ritual pecaruan tetap akan dipimpin oleh pengurus adat lokal. Namun seluruh biaya operasionalnya tetap ditagihkan ke si pembuang sampah.

Kronologi Warga Ronda Malam Sampai Tertangkap Basah

Tindakan drastis ini bukan muncul mendadak. Selama ini, tumpukan sampah liar sering kali mengotori sudut desa dan bikin warga jengkel. Karena pelakunya selalu kucing-kucingan, warga desa akhirnya merapatkan barisan dan menggelar jadwal ronda malam. Di beberapa titik yang rawan dijadikannya tempat pembuangan sampah. Usaha siskamling ini langsung membuahkan hasil pada Selasa malam, 1 September 2026.

Petugas ronda yang bersiaga berhasil memergoki pelaku yang sedang bersiap melempar satu karung kampil berisi sampah rumah tangga. Pelaku langsung diamankan di lokasi dan dibawa malam itu juga ke hadapan prajuru adat untuk diproses sesuai aturan adat (perarem).

Tanpa menunggu waktu lama, ritual penyucian wilayah Pecaruan Caru Eka Sata langsung dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, di area perempatan agung (Catus Pata) Desa Adat Kemenuh agar kondisi lingkungan kembali bersih secara lahir dan batin.

Aturan Perarem Berlaku Sama Tanpa Pandang Bulu

Perbekel Kemenuh, I Dewa Nyoman Neka, membenarkan perihal penjatuhan denda adat ini. Menurut beliau, sebanyak enam desa adat di kawasan Desa Kemenuh memang sudah memegang kesepakatan perarem terkait urusan sampah. Aturan adat ini disusun mengacu pada Peraturan Desa Kemenuh Nomor 02 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Sampah Terpadu Berbasis Sumber.

Meski patokan angka denda materiil di tiap desa adat bisa agak berbeda, arah dan tujuannya tetap satu,  menjaga keasrian wilayah sekaligus memberi efek jera. Berat ringannya upacara pecaruan juga tergantung pada lokasi pelanggaran. Membuang sampah di atas tanah atau pertiwi dikenakan Pecaruan Eka Sata. Namun, jika ada yang nekat membuang sampah ke aliran sungai atau saluran irigasi, tingkatan upacara beserta biayanya bakal melambung jauh lebih besar.

Langkah tegas ini mulai diikuti area lain, salah satunya Desa Adat Tengkulak Kaja yang kini ikut memperketat pengawasan di sepanjang jalur irigasi dan tepi jalan raya. Pihak desa mengingatkan bahwa aturan ini berlaku mutlak bagi siapapun, baik warga asli maupun pendatang. Penerapan denda adat ini ditegaskan bukan untuk mencari untung, melainkan demi mengedukasi masyarakat agar saling menjaga kebersihan tempat tinggal bersama.

Baca juga:Tujuh Kios di Pasar Tradisional Tulikup Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Capai Rp300 Juta

Pentingnya Sanksi Adat untuk Kesadaran Lingkungan di Bali

Langkah tegas yang diambil oleh Desa Adat Kemenuh ini membuktikan bahwa penegakan aturan berbasis kearifan lokal jauh lebih ampuh menciptakan efek jera dibanding imbauan biasa. Di Bali, lingkungan bukan sekadar tempat tinggal fisik, melainkan bagian dari filosofi Tri Hita Karana yang menekankan keharmonisan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta. Ketika seseorang mengotori lingkungan, hal tersebut dianggap merusak keseimbangan spiritual desa, sehingga ritual penyucian seperti pecaruan mutlak diperlukan.

Penerapan denda berupa beras dan kewajiban menanggung biaya upacara ini menjadi teguran keras bagi siapa saja, baik pendatang maupun warga local, agar tidak menggampangkan urusan sampah. Diharapkan, ketegasan seperti ini bisa menginspirasi wilayah lain di Bali untuk makin gencar menjaga kebersihan lingkungan secara gotong royong.