Seni Gianyar dalam Bahaya! DPRD Teriakkan Perlawanan Lewat Raperda Baru!

Seni Gianyar

Dejadream.com – Gianyar dikenal sebagai jantung seni dan budaya Bali. Namun, derasnya arus globalisasi, perubahan gaya hidup generasi muda, serta tantangan eksternal lainnya membuat keberlangsungan Seni Gianyar dan budaya daerah ini berada di titik rawan. Menyikapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar resmi mengajukan Raperda Inisiatif tentang Pelestarian Seni dan Budaya dalam sidang di Gedung DPRD Gianyar.

Read More : Wayang Kulit Khas Gianyar Diajarkan Dosen Universitas Seni Bali, Gratis!

Anggota DPRD Gianyar, Nyoman Alit Sutarya, menegaskan bahwa seni dan budaya merupakan identitas sekaligus pedoman hidup masyarakat. Oleh karena itu, peraturan ini disusun untuk menjaga agar warisan leluhur tetap kokoh menghadapi tantangan zaman.

Tujuan dan Manfaat Raperda Pelestarian Seni dan Budaya

Alit Sutarya menjelaskan, tujuan utama Raperda ini adalah memperkuat jati diri daerah, melestarikan nilai budaya, serta menjadikannya sebagai penggerak pembangunan. Tidak hanya sebatas pelestarian, seni dan budaya juga diarahkan agar bisa dimanfaatkan dalam berbagai bidang. Mulai dari pendidikan, agama, pariwisata, sosial, hingga ekonomi.

Dengan demikian, keberadaan seni dan budaya tidak hanya dilestarikan tetapi juga berperan aktif sebagai modal strategis pembangunan daerah.

Substansi Penting dalam Raperda Pelestarian Seni dan Budaya

Raperda ini memiliki empat poin utama yang menjadi fokus pelestarian, yakni:

  1. Perlindungan: Upaya menjaga keberlanjutan budaya melalui inventarisasi, pengamanan, pendokumentasian, hingga publikasi lintas generasi.
  2. Pengembangan: Langkah untuk memperkaya dan menyebarluaskan seni dan budaya agar tetap hidup di tengah masyarakat.
  3. Pemanfaatan: Mengarahkan seni dan budaya untuk kepentingan strategis, baik sosial, pendidikan, agama, maupun pengembangan ekonomi kreatif.
  4. Pembinaan: Pemberdayaan sumber daya manusia, lembaga seni, hingga komunitas lokal agar peran aktif masyarakat semakin kuat dalam melestarikan seni dan budaya Gianyar.

Baca juga: Bpbd Gianyar Ingatkan Warga Waspada Banjir Rob Fenomena Bulan Purnama

Apresiasi Pemkab Gianyar

Bupati Gianyar, I Made Mahayastra, memberikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan Raperda ini. Menurutnya, aturan tersebut akan menjadi payung hukum dalam menjaga warisan luhur yang berlandaskan filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.

Selain itu, Mahayastra juga memaparkan Rancangan APBD Gianyar Tahun 2026, dengan pendapatan daerah direncanakan Rp 3,222 triliun dan belanja daerah Rp 3,527 triliun. Meski terdapat defisit sebesar Rp 304,911 miliar, hal ini akan ditutup dengan pembiayaan netto dalam struktur anggaran.

Upaya DPRD dan Pemkab Gianyar dalam melahirkan Raperda Pelestarian Seni dan Budaya menjadi langkah strategis untuk menyelamatkan identitas daerah. Dengan adanya regulasi ini, seni dan budaya Gianyar diharapkan tidak hanya bertahan menghadapi modernisasi, tetapi juga berkembang sebagai kekuatan ekonomi, sosial, dan pariwisata yang membanggakan.