dejadream.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar terus meningkatkan pelayanan informasi publik melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026. Kegiatan ini melibatkan seluruh badan publik di Kabupaten Gianyar.
Read More : Pdam Gianyar
Bimtek Monev KIP 2026 digelar Diskominfo Gianyar bersama Komisi Informasi Provinsi Bali di ruang rapat PLUT-KUMKM Bedulu, Blahbatuh, Selasa (30/6). Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman terkait pedoman Monev KIP 2026 agar peserta mampu memenuhi indikator penilaian dengan baik.
Diskominfo Gianyar Perkuat Pelaksanaan Monev KIP 2026
Bimbingan teknis dibuka Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Gianyar, Ni Made Astiti. Ia menyampaikan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan berkualitas.
Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menyatukan pemahaman seluruh badan publik mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi. Materi utama disampaikan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Darma.
Ia menjelaskan pedoman teknis Monev KIP Tahun 2026, mulai dari mekanisme penilaian, dokumen pendukung, hingga persiapan yang harus dilakukan setiap badan publik sebelum evaluasi.
Monitoring dan Evaluasi Bukan Sebuah Beban
I Wayan Darma menjelaskan bahwa monitoring dan evaluasi tidak seharusnya dianggap sebagai beban tambahan. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan agenda rutin untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Ia menyebut dokumen yang diperlukan dalam penilaian sebenarnya berasal dari kegiatan yang sudah berjalan sehari-hari. Karena itu, badan publik hanya perlu memastikan seluruh administrasi tercatat dengan baik agar proses evaluasi berjalan lebih mudah.
Badan Publik Didorong Raih Predikat Informatif
Komisi Informasi Provinsi Bali berharap seluruh badan publik di Gianyar mengikuti proses evaluasi dengan maksimal. Kelengkapan data menjadi faktor penting dalam menentukan tingkat keterbukaan informasi setiap instansi.
Predikat informatif menjadi target yang ingin dicapai seluruh badan publik. Capaian tersebut mencerminkan kualitas pelayanan informasi yang terbuka, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Monev Jadi Ukuran Kepatuhan Badan Publik
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Bali, I Wayan Adi Aryanta, mengatakan monitoring dan evaluasi menjadi alat untuk mengukur kepatuhan badan publik terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan melihat kesiapan setiap instansi dalam menerapkan standar pelayanan informasi secara berkelanjutan.
Melalui Bimtek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, seluruh badan publik di Gianyar diharapkan semakin siap memenuhi indikator penilaian. Upaya ini diharapkan mampu mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan memberikan pelayanan informasi berkualitas bagi masyarakat.